PT Primanru Jaya adalah perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1997 yang menyediakan jasa pengangkutan limbah B3, jasa pengumpulan limbah B3 dan layanan jasa penunjang industri migas. Adabeberapa ketetapan pemerintah yang mengatur mengenai pengangkutan limbah B3. Peraturan tersebut difungsikan untuk membatasi penyalahgunaan pengangkutan limbah B3, diantaranya : PerMenLH 18/2009 pasal 4 ayat 2 "Pengangkutan Limbah B3, hanya boleh dilakukan bila sudah ada kontrak kerjasama antara Penghasil dengan Pengumpul/Pengolah Untukke depan, fokus pengembangan bisnis PT Jabar Laju Transindo adalah pengangkutan limbah B3 medis dan B3 umum yang berintegrasi dengan jasa pengolahan limbah B3 yang sesuai regulasi dan bersifat ramah lingkungan tentunya. Selain mendorong kiprah JLT, PT Jasa Sarana juga menggenjot kiprah PT Jasa Medivest sebagai pemusnah limbah bahan Padaproses penyimpanan dan pengumpulan ini bertujuan untuk menghindari limbah ke lingkungan sekitar. Pengangkutan ini mencakup pada proses pemilihan limbah yang aman dan yang harus diproses. Kami adalah penyedia jasa pengolahan limbah B3 terpercaya yang siap menjalani segala tantangan proyek Anda dengan teknologi terbaik dan ramah lingkungan. . Kami mampu memberikan pelayanan Pengelolaan Limbah B3 yang meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan transporter, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan baik secara mandiri maupun berkerjasama dengan pihak lainnya dengan memenuhi standar pengelolaan limbah baik berupa perizinan maupun sarana dan prasarana pendukungnya. Jasa Penyimpanan & Pengumpulan LimbahMenyediakan sarana penyimpanan dan pengumpulan limbah berupa gudang Limbah B3 yang memiliki izin serta sarana maupun prasarana pendukung kegiatan dengan maksud pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3. Jasa PengangkutanJasa Pengangkutan baik penjemputan maupun pengiriman Limbah B3 dari penghasil limbah ke pengumpul limbah B3 maupun pemanfaat limbah B3 dengan menggunakan armada atau alat angkut yang yang memenuhi standar, yaitu kendaraan yang memiliki kelengkapan izin maupun standar untuk pengangkutan Limbah B3 baik kategori 1 maupun kategori 2 Limbah B3. Jasa Pemanfaatan, Pengolahan dan/ atau penimbunan limbahMemberikan jasa untuk dapat memanfaatkan Limbah B3 yaitu untuk penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Serta Pengolahan Limbah B3, yaitu untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun dengan bekerjasama pada Pihak Ketiga selaku pihak yang dapat melakukan pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3 yang telah memenuhi izin kegiatan serta memiiki sarana dan prasarana pendukung kegiatan. Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut. Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup KLH. Prosedure Rekomendasi KLH untuk Pengangkutan Limbah B3 sudah dijelaskan sebelumnya. Berikut alur peran pengangkut limbah B3 Berdasarkan PP tahun 2014 pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan alat tertutup untuk limbah B3 kategori 1, sedangkan pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan dengan alat angkut yang terbuka untuk limbah B3 kategori 2. Oleh sebab itu alat angkut yang digunakan harus sesuai dengan limbah B3 yang akan diangkut, serta alat angkut tersebut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 yang diletakan pada badan kendaraan sesuai limbah B3 yang angkut sebagai rambu bahaya atas limbah B3 tersebut. Selain kelengkapan tersebut diatas, pengangkutan limbah B3 juga harus dilengkapi dengan dokumen saat pengangkutan berlangsung yaitu manifest, manifest dikeluarkan oleh pihak pengangkut transporter limbah B3 yang didapat dari KLH saat terbitnya rekomendasi pengangkutan limbah B3. Manifest berupa lembaran 7 atau 11 rangkap yang mencakup informasi penghasil, pengangkut, dan penerima limbah Pemanfaat/Pengolah/Penimbun.Kesimpulannya adalah alat angkut / kendaraan untuk mengangkut limbah B3 memiliki unit dan izin khusus, serta pengangkutan bisa dilakukan apabila penghasil sudah ada kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menentukan tujuan akhir limbah. Jasa Pengangkutan Limbah B3 Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup KLH. Prosedure Rekomendasi KLH untuk Pengangkutan Limbah B3 sudah dijelaskan alur peran pengangkut limbah B3Berdasarkan PP tahun 2014 pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan alat tertutup untuk limbah B3 kategori 1, sedangkan pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan dengan alat angkut yang terbuka untuk limbah B3 kategori 2. Oleh sebab itu alat angkut yang digunakan harus sesuai dengan limbah B3 yang akan diangkut, serta alat angkut tersebut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 yang diletakan pada badan kendaraan sesuai limbah B3 yang angkut sebagai rambu bahaya atas limbah B3 kelengkapan tersebut diatas, pengangkutan limbah B3 juga harus dilengkapi dengan dokumen saat pengangkutan berlangsung yaitu manifest, manifest dikeluarkan oleh pihak pengangkut transporter limbah B3 yang didapat dari KLH saat terbitnya rekomendasi pengangkutan limbah B3. Manifest berupa lembaran 7 atau 11 rangkap yang mencakup informasi penghasil, pengangkut, dan penerima limbah Pemanfaat/Pengolah/Penimbun.Kesimpulannya adalah alat angkut / kendaraan untuk mengangkut limbah B3 memiliki unit dan izin khusus, serta pengangkutan bisa dilakukan apabila penghasil sudah ada kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menentukan tujuan akhir limbah. Jasa Pengangkutan LimbahPT Multi Hanna Kreasindo menyediakan jasa pengangkutan limbah B3 dari penghasil Waste Generator ke pengumpul Collector ataupun langsung ke pengolah Processor. Dimana jasa pengangkutan Transporter merupakan salah satu bagian dari ONE PACKAGE SERVICE termasuk pengumpul, pengolah dan pemanfaat limbah. Jasa Pengangkutan Limbah B3 sudah sesuai rekomendasi pengangkutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Namun apabila customer hanya ingin menjalin kerjasama pengangkutan limbah B3 saja, group dari PT Multi Hanna Kreasindo yakni PT Multi Hanna Transportindo, siap menangani kebutuhan perusahaan anda. Silahkan buka website atau klik disini untuk keterangan lebih Rekomendasi Pengangkutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 2. Ijin Pengangkutan Limbah B3 dari dari Dinas PerhubunganJenis Armada1. Dump Truck Tronton 2. Thermo Truck 3. Truck Tangki 4. Wing's Box Truck 5. Open Bak Truck Dump Truck Wing Box Truck Truck Tangki Thermo Truck

jasa pengangkutan limbah b3